Asrinaldi pun menjelaskan bahwa dalam sidang ada gugatan yang menyebutkan permohonan untuk minta pemilu dua putaran namun wakil Prabowo Gibran digantikan, setelah itu bahwa aparatur negara, menteri, serta presiden terlibat kecurangan perolehan suara oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran.
Asrinaldi mengatakan, asas Ultra Petita dapat saja dikeluarkan oleh MK karena melihat perolehan suara Paslon Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dalam perolehan suara.
“Karena dianggap suara dari Prabowo yang melebihi 53 persen dianggap sebagai suara curang diperoleh dari keterlibatan aparatur, presiden, menteri, aparat desa, itu yang mungkin saja terjadi karena ultra petitum dari MK bisa menghasilkan keputusan seperti itu karena dianggap upaya untuk menyelamatkan demokrasi,” ujar Asrinaldi.
Ia menegaskan, peluang konflik pasca keputusan tersebut akan terjadi pada masyarakat. Selain itu, ia juga memprediksi akan adanya konsolidasi para pejabat elit untuk melakukan power sharing.
“Masyarakat itu cenderung bekerja, cenderung ada konflik, tapi jika dicegah oleh elit yang memobilisasinya tidak akan terjadi, tapi jika dibiarkan maka konflik horizontal akan terjadi,” kata Asrinaldi.
Hormati Putuskan MK
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nantinya.
"Kepada segenap bangsa Indonesia, wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Minggu (21/4/2024).
Sebab, kata Wapres, kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa, agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.
Sidang MK sendiri bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
Dalam proses persidangan, MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Sengketa Pilpres
Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran.
Pasangana capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.(*)