Pilkada 2024

Catat! KPU Sidrap Buka Lowongan 55 PPK dan 318 PPS untuk Pilkada 2024

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPU - Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan sebanyak 55 PPK dan 318 PPS akan direkrut di Pilkada Sidrap.

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, akan melakukan rekrutmen badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)2024.

Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan sebanyak 55 PPK dan 318 PPS akan direkrut di Pilkada Sidrap.

"Untuk PPK itu kebutuhannya 5 orang per kecamatan dan PPS 3 orang per kelurahan," kata Akhwan kepada Tribun-Timur.com, Minggu (20/4/2024).

Dikatakan, pendaftaran PPK dibuka lebih awal dari pendaftaran PPS.

Pendaftaran PPK dan PPS dilaksanakan berdasarkan PKPU 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara Pilkada 2024.

Dalam hal ini penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

"KPU RI telah memutuskan dengan melaksanakan seleksi terbuka. Untuk eks badan Adhoc pemilu kemarin masih bisa mendaftar kembali," ujarnya.

Adapun proses pendaftaran anggota PPK akan dimulai selama tujuh hari 23-29 April.

Baca juga: Andi Iwan Tunjuk Putra Mahkota Muhammad Yusuf Maju Pilkada Sidrap, Lawan Berat Syaharuddin Alrif?

Perpanjangan selama tiga hari yakni 30 April-2 Mei.

Penelitian berkas administrasi 24 April-3 Mei.

Selanjutnya pengumuman hasil penelitian administrasi 4-5 Mei.

"Seleksi tertulis pada 6-8 Mei berbasis CAT," ucapnya.

Pengumuman hasil seleksi tertulis diumumkan pada 9-10 Mei.

Dari pengumuman hasil tersebut, KPU Sidrap juga membuka tanggapan dan masukan masyarakat 4-10 Mei.

"Setelah itu ada wawancara. Dijadwalkan 11-13 Mei," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini