TRIBUNBONE.COM, BONE -- Awal mula Sat Narkoba Polres Bone mengamankan pria inisial I (30) gegara diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku I ditangkap di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Jumat (12/4/2024).
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra mengatakan, ditangkapnya I berawal dari pelaku lainnya K lebih dulu diamankan.
K diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu.
Ia pun bernyanyi alias membocorkan ke polisi bahwa sabu itu diperoleh dari I.
"Awalnya yang diamankan itu saudara K, kemudian saudara K mengaku dapat paket sabu dari I," kata Iptu Rayendra saat dikonfirmasi tribun-timur.com.
Saat diamankan I mengaku sabu tersebut ia beli dari seseorang yang tak ia ketahui namanya atas arahan H.
Sebanyak 3 saset sabu ia beli orang tersebut seharga Rp3,9 juta.
"Belinya di Kabupaten Bulukumba," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kantongi Sabu 15 Saset, Polisi Amankan Pria 30 Tahun di Majang Bone
Lalu, sabu seharga Rp3,9 juta itu dibagi-bagi menjadi beberapa saset.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bone Darurat Narkoba
"Bone Darurat Narkoba".
Hal ini bikin resah Kepala BNN Kabupaten Bone, AKBP La Muati
Peredaran narkoba di Kabupaten Bone kian memprihatinkan.