Kasus Narkoba Bone
BREAKING NEWS: Kantongi Sabu 15 Saset, Polisi Amankan Pria 30 Tahun di Majang Bone
Sat Narkoba Polres Bone meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM, BONE - Sat Narkoba Polres Bone meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ialah I (30).
I diciduk di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Jumat (12/4/2024).
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra.
Ia menyebut, sebanyak 15 paket sabu diamankan dari tangan pelaku.
"Barang bukti diamankan dari pelakuI 14 sachet sabu ukuran kecil, 1 bungkus rokok merek Zeez warna biru, 1 sachet sabu ukuran sedang," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp250 ribu dan 1 smartphone android.
Akibat perbuatannya, I dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria 23 Tahun Rumbia Jeneponto Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Bone Darurat Narkoba
"Bone Darurat Narkoba".
Hal ini bikin resah Kepala BNN Kabupaten Bone, AKBP La Muati
Peredaran narkoba di Kabupaten Bone kian memprihatinkan.
Tercatat, laporan Maret sepanjang 2024 30 kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak 43 orang.
Sebelumnya, bandar Narkoba kelas kakap di Bone, Koko Jhon ditangkap Januari 2024 lalu.
Status darurat Narkoba ini terjadi lantaran sulitnya lakukan rehabilitasi bagi pecandu di Bone.
Warga Bone Ditangkap di Bulukumba, Bawa Sabu 0,1 Gram |
![]() |
---|
3 Petani di Sibulue Ditangkap, Polisi Sita 0,29 Gram Sabu dari Tangan Pelaku |
![]() |
---|
30 Hari 30 Orang Ditangkap Gegara Narkoba di Bone Sulsel |
![]() |
---|
6 Bulan DPO, Warga Sungai Cerekang Tak Berkutik Diamankan Personel Sat Narkoba Polres Bone Sulsel |
![]() |
---|
Kronologi Kasat Narkoba Polres Bone Sulsel Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tanete Riattang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.