Kasus Narkoba Bone

3 Pria Pesta Sabu di Wisma Macanang Bone Sulsel

Penulis: Wahdaniar
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi sabu - Sat Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan tiga pria terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 16.30 Wita. 

TRIBUNBONE.COM, BONE- Sat Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan tiga pria terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 16.30 Wita. 

Masing-masing berinisial IW, (25 ), MAS, (18) dan GNR (22 ).

Dari identitasnya, ketiga pelaku diketahui tidak bekerja. 

Mereka ditangkap saat sedang pesta sabu di salah satu wisma, Jl Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel. 

Demikian kata Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf. 

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu saset kristal bening ukuran kecil yang ditemukan di belakang case handphone milik lelaki IW yang tergeletak di atas kasur," kata AKP Yusriadi Yusuf kepada awak media Rabu (5/6/2024). 

Baca juga: 5 Orang Ditangkap Gegara Sabu di Kompleks Terminal Palakka Bone Sulsel , 1 Diciduk di Bulu Tempe

"Saat interogasi pelaku, ia mengaku membeli sabu tersebut di saudara GNR secara patungan seharga Rp350 ribu. yang baru saja diterimanya dari lelaki MAS pada saat itu juga berada di dalam kamar wisma tersebut",  sambungnya. 

Polisi juga menemukan satu saset sabu ukuran kecil di saku celana bagian depan saudara MAS. 

"Selain sabu ukuran kecil juga ditemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang merupakan uang pembelian sabu yang diterima dari saudara GNR," ujarnya.

"Sisanya ditransfer langsung melalui akun DANA, kemudian dari pengakuan saudara MAS kalau sabu tersebut diperoleh langsung dari tangan saudara I," ujarnya. 

Atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

 

 


 

Berita Terkini