Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," kata Kamaruddin.
Potensi barengan
Kendati hasil sidang isbat belum ada, namun Lebaran diprediksi akan digelar bersamaan.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
"Insyaallah Hari Raya Idul Fitri akan dirayakan secara bersama-sama bagi seluruh umat Muslim di Indonesia," kata dia.
Potensi serentaknya Lebaran pada 10 April 2024 disebabkan terpenuhinya syarat minimal hilal, berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Kriteria itu terdiri dari tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi atau jarak sudut Bulan-Matahari minimal 6,4 derajat.(*)