Sengketa Pemilu

Kubu Prabowo Sudah Tahu Putusan Gugatan Kecurangan Pemilu, PDIP Dipermalukan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Ia menanggapi keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin.

Menurut Djarot, hal itu setidaknya dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga KPU RI karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

"Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02 ya sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," ucap Djarot.

"Jadi, ke PTUN dalam rangka itu untuk mencari keadilan," ungkap Djarot menambahkan.

 

Berita Terkini