Menurut Djarot, hal itu setidaknya dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga KPU RI karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.
"Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02 ya sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," ucap Djarot.
"Jadi, ke PTUN dalam rangka itu untuk mencari keadilan," ungkap Djarot menambahkan.