Sengketa Pemilu

Kubu Prabowo Sudah Tahu Putusan Gugatan Kecurangan Pemilu, PDIP Dipermalukan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Ia menanggapi keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin.

TRIBUN-TIMUR.COM - Proses sengketa Pemilu 2024 sedang bergulir.

Namun sebelum hakim putuskan, kubu Prabowo calon presiden terpilih sudah tahu.

Gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang akan dilayangkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan ditolak.

Gugatan itu akan dipimpin PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril meyakini hal itu karena dia menilai gugatan terkait pemilu ke PTUN tersebut adalah prematur dan tidak tepat.

Meski begitu, Yusril menegaskan pihaknya akan tetap meladeni jika nantinya PDIP tetap melayangkan gugatan tersebut.

"Tapi, kalau PDIP maju terus, ya rapopo, kami akan ladeni," kata Yusril kepada Tribunnews, Senin (1/4/2024).

Namun, Yusril belum dapat membeberkan secara detail apa saja yang akan disiapkan dirinya dalam menghadapi gugatan PDIP nantinya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan soal legal standing dari PDIP terkait rencana gugatan kecurangan Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yusril, yang memiliki kedudukan terkait hukum dari pengajuan sengketa gugatan ke PTUN terkait pilpres yakni para capres dan cawapres.

"Yang bisa ajukan sengketa ke PTUN adalah Paslon, yakni Ganjar dan Mahfud," kata Yusril.

Atas hal itu, Yusril mempertanyakan kenapa PDIP yang justru berencana untuk melayangkan gugatan tersebut.

Padahal, menurut dia, PDIP dipertanyakan legal standingnya terhadap persoalan Pilpres ini.

"Kalau PDIP yang ajukan gugatan, legal standingnya apa?" kata Yusril.

Halaman
123

Berita Terkini