Jika Tidak, pilih Tidak. Anda dapat menggunakan Bukti Potong sebagai acuan pengisian SPT.
7. Bagian A
Poin: Isi data Penghasilan Bruto
Poin 2: Isi jumlah pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/ THT).
Poin 3: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.
Poin 6: Isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. (Jika tidak ada potongan, otomatis tertera angka 0).
Setelah semua diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
Jika SPT Nihil, Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian B.
8. Bagian B
Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian C.
9. Bagian C
Isikan daftar harta dan kewajiban (utang). Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian D.
10. Bagian D
Bagian D berupa Pernyataan. Centang pernyataan Setuju bila Anda yakin data yang disikan sudah benar. Lalu Klik Selanjutnya.
11. Kode Verifikasi