FORMULIR 1770 SS - GAJI DI BAWAH RP 60 JUTA
Berikut langkah-langkah Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS:
1. Kunjungi DJP Online djponline.pajak.go.id di https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Klik Login
Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Password.
Saat berhasil Login, Anda akan diarahkan ke Dashboard layanan digital perpajakan.
3. Klik Menu Lapor
4. Klik Ikon e-Filing
5. Lalu Klik Buat SPT
Akan ada beberapa pertanyaan yang terkait dengan status Anda.
Bila data yang Anda isikan benar, maka akan muncul tombol SPT 1770 SS.
6. Isi Data Formulir
Tahapan pertama isi data formulir. Pilih Tahun Pajak 2023, lalu Status SPT Normal.
Klik Langkah Berikutnya. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan Ya