MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 9 perguruan tinggi negeri dan swasta di Makassar, Sulsel, diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman.
Dugaan keterlibatan 4 perguruan tinggi negeri dan 5 perguruan tinggi swasta dalam TPPO didasarkan pada rekam jejak mereka yang mengirimkan sejumlah mahasiswanya dalam program magang mahasiswa ke Jerman pada 2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun tengah mengaji pemberian sanksi kepada perguruan tinggi tersebut.
“Kami sedang melakukan kajian (sanksi) ini. Ini terus kami koordinasikan dengan Kepala Bareskrim Polri, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Dirjen Dikti dan Ristek Kemendikbudristek, Abdul Haris, Rabu (27/3/2024).
Terkait dengan kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 tersangka.
Mereka adalah ER alias EW (39), AE (37), AJ (52), SS (65), dan MZ (60).
• Mabes Polri Bongkar 33 Universitas Terlibat Perdagangan Orang Modus Magang Mahasiswa di Jerman
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, SS berperan dalam membuat program ferienjob ini seolah-olah sebagai Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
"Saudara SS membawa program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferien job masuk ke dalam MBKM," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
SS juga disebut menyosialisasikan program ferienjob dan menjanjikan program ini merupakan program unggulan untuk para mahasiswa.
Bahkan, SS juga menjanjikan bahwa pengalaman program ferienjob bisa dikonversikan menjadi 20 sistem kredit semester (SKS) di kampus masing-masing.
"(SS) mengenalkan PT SHB dan CV Gen kepada pihak kampus," tambah Djuhandhani. Djuhandhani menyebut tersangka yaitu ER alias EW berperan menjalankan kerja sama dan menandatangani memorandum of understanding (MoU) PT SHB.
Ia juga menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pihak kampus.
Adapun PT SHB adalah perusahaan yang merekrut para mahasiswa untuk ikut program magang di Jerman.
"Menjalin kerja sama dengan CV Gen untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerja sama dengan pihak agensi yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa," ujar dia.
Kemudian tersangka A atau AE berperan mempresentasikan program magang ferienjob ke universitas di Indonesia. A alias AE juga membebankan biaya pendaftaran kepada mahasiswa yang mengikuti program ferien job di Jerman.