"Mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," tambah dia.
Selanjutnya, tersangka AJ berperan sebagai ketua pelaksana dalam menyeleksi mahasiswa yang mengikuti program ferien job.
Djuhandhani menyebut AJ turut membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai perjanjian.
AJ pun mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman.
Polda Sulsel turun tangan
Polri pun mengimbau pihak kampus tidak mudah tergoda tawaran program magang mengeklaim sebagai program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
"Jangan mudah tergiur dengan program-program magang yqng mengatasnamakan program MBKM dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas," kata Djuhandhani.
Djuhandhani meminta pihak kampus selektif dan mengecek asal usul suatu tawaran program magang.
"Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan mana kala ada penawaran-penawaran hal yang serupa," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Polri membongkar kasus TPPO bermodus magang atau ferienjob di Jerman.
Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek. Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Menurut Djuhandhani, TPPO magang ke Jerman adalah kasus baru di Indonesia.