Mabes Polri Bongkar 33 Universitas Terlibat Perdagangan Orang Modus Magang Mahasiswa di Jerman
Ketika tiba di Jerman, mereka diminta untuk melakukan pekerjaan kasar yang tidak sesuai dengan bidang studi mereka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 33 universitas terlibat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berkedok magang mahasiswa di Jerman.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok mengirim mahasiswa untuk magang di Jerman melalui program Ferien Job. Praktik ini dilakukan melalui sistem ilegal.
Para mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus ini dikirim ke Jerman dengan modus tersebut.
Namun, ketika tiba di Jerman, mereka diminta untuk melakukan pekerjaan kasar yang tidak sesuai dengan bidang studi mereka.
"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (19/3/2024).
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan program Ferien Job di Jerman telah menimpa setidaknya 1.047 mahasiswa. Mereka diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Baca juga: DPRD Sulsel Pertanyakan Apakah Perlu Kata Pidana di Ranperda Penanganan Korban Perdagangan Orang
Para korban TPPO mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan, mulai dari Oktober 2023 hingga Desember 2023.
Kasus ini terungkap setelah KBRI Jerman menerima aduan dari empat mahasiswa yang mengikuti program tersebut.
KBRI Jerman kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, dan hasilnya ditemukan bahwa ada 33 universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman.
Dengan informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memulai serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa mahasiswa korban TPPO melalui modus Ferien Job ini mendapatkan informasi tentang program tersebut dari PT Cvgen dan PT SHB.
Mahasiswa Diminta Bayar Biaya Pendaftaran Rp 150 Ribu
Djuhandani mengatakan, pada saat pendaftaran, mahasiswa diminta membayar sebesar Rp 150 ribu ke rekening atas nama Cvgen.
"Mereka juga harus membayar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," tuturnya.
Setelah Letter of Acceptance (LOA) diterbitkan, mahasiswa masih harus membayar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) sebagai syarat untuk mendapatkan visa.
Tidak hanya itu, mahasiswa korban juga dikenakan dana talangan sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta, yang akan dipotong dari gaji yang mereka terima setiap bulannya.
Polisi Ungkap Sindikat Penjual Bayi, Satu Bayi Dijual Rp16 Juta |
![]() |
---|
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR Dukung Pemberian Tunjangan Khusus bagi Petugas Imigrasi di Wilayah Terluar RI |
![]() |
---|
TPPO Marak, Butuh Sistem Terbaik |
![]() |
---|
Tuntutan Ekonomi, Wanita di Maros Sulsel Jual Iparnya ke Pria Hidung Belang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.