Kendaraan Dinas

Sempat Dikuasai Iksan Iskandar - Paris Yasir, Venturer Terrano Masih Layak Pakai? Kata Kabid Aset

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan dinas (randis) terparkir di Kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mobil dinas berwarna putih itu sempat ingin dijemput Badaintang namun ditolak oleh Paris Yasir.

Baca juga: Pantas Paris Yasir Ogah Kembalikan Randis, Kondisi Fortuner dan Terrano yang Dikuasai Terungkap

"Saya ditelepon dia bilang tidak usah kesini nanti Kilang bawa kesitu, sopirnya," ucap Badaintang.

Sesampainya di halaman Kantor Bupati, mobil itu kemudian disimpan di garasi.

Adapun Nissan Terrano, diungkap Badaintang, kondisi mobil sudah tiga tahun mogok.

Namun Paris Yasir memperbaikinya.

"Terus terang itu mobil sudah tiga tahun mogok dia perbaiki," pungkasnya.

Sebelumnya, Iksan-Paris masing-masing menguasai dua mobil randis. 

Iksan Iskandar meminjam Innova Venturer dan Toyota Harier.

Sementara Paris Yasir Toyota Fortuner dan Nissan Terrano.

Kini tersisa 11 randis dari total 14 mobil yang dicari Bidang Asset.

Sebab Toyota Fortuner plat DD 2 G yang dipakai Paris Yasir tengah dalam proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kolase Mantan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir dan mobil dinas DD 2 G. (DOK TRIBUN TIMUR)

Randis Fortuner itu sejatinya bisa dikembalikan ke pemda namun Paris Yasir ingin membelinya dengan harga murah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Kendaraan dinas pejabat negara dapat dijual dengan cara lelang atau tanpa lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Tetap dia mau ambil mobilnya karena berkas sudah ada di KPKNL sisa menunggu respon," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Berita Terkini