Sadap Disidang

BREAKING NEWS: Syarifuddin Dg Punna alias Sadap Caleg Demokrat DPR RI Disidang

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hari ini, Senin (25/3/2024).

Sebelumnya diberitakan, Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Caleg dari partai Demokrat itu ditetapkan tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari, sebelum pencoblosan pada Februari lalu, viral di media sosial.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat ditemui wartawan, Minggu (10/3/2024) siang.

Penetapan tersangka itu, lanjut Devi berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi.

"Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat," ujar Devi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Syarifudin Daeng Punna alias Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Tersangka

"Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKP-nya di Pantai Losari," sambungnya.

Adapun barang bukti yang menguatkan penyidik menetapkan Sadap (sapaan Syarifudin Daeng Punna) ada rekaman video.

"Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.

Dalam kasus, itu kata Devi, pihaknya menerapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu," bebernya.(*)

Berita Terkini