TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus politik uang yang melibatkan politisi Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap memasuki tahap baru.
Sebagai caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulsel, Sadap telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Posisinya sebagai tersangka muncul setelah ia terlibat dalam praktik bagi-bagi uang kepada warga di Pantai Losari, Kota Makassar, selama masa kampanye Pemilu 2024.
Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Tepat hari ini, Senin (25/3/2024) Sadap akan dimulai sidang perdana kasus bagi-bagi uang.
Adapun Jaksa penuntut umum atas nama Muh Irfan F.
"Senin (25/3/2024) pukul 09.00 Wita-sampai selesai dengan agenda sidang pertama di ruangan Dr Arifin A Tumpa, SH, MH," demikian dikutip dikutip Tribun-Timur.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
Sebelumnya, Sadap mengaku laporan terhadap dirinya bukan terkait dengan statusnya sebagai seorang caleg.
Melainkan terkait dengan perannya sebagai pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Prabowo-Gibran.
Sebab, Sadap menggunakan jaket bergambar Gibran saat membagikan tumpukan uang Rp50 ribu kepada pengunjung Pantai Losari Makassar.
Baca juga: Tersangka Usai Viral Bagi-bagi Uang ke Warga, Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Tak Ditahan
Sadap sendiri sebelumnya masuk tim pemenangan Prabowo-Gibran.
Dia dipercayakan sebagai Ketua Dewan Pembina Gibran Centre wilayah Indonesia Timur yang juga sekaligus Ketua Laskar Prabowo 08 Sulsel.
Bantah Lakukan Money Politics
Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan money politics.
Meski begitu, tim penyidik Polrestabes Makassar tidak melakukan penahanan.