Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Roni dalam sidang lanjutan, Rabu 13 Juli 2022 siang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendro Sismoyo, didampingi dua hakim anggota itu.
Terdakwa AOF melalui kuasa hukumnya, Umbu Hiwa Tanangunju meminta keringanan hukuman atas perkara yang mencermarkan nama baik mantan Bupati Sumba Timur ini.
Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutan saat diminta tanggapan oleh majelis hakim.
Usai sidang, Muhammad Roni menyebut dalam enam bulan masa percobaan tersebut, terdakwa tidak boleh melakukan pidana.
Apabila melakukan tindakan pidana maka hukuman tiga bulan akan diberlakukan. Dalam persidangan, pembelaan juga telah dilakukan oleh penasehat hukum.
"Dalam pledoi, terdakwa mengakui kesalahannya dan minta keringanan dari majelis hakim," tambah Roni yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Sumba Timur.
Ali Oemar Fadaq mengapresiasi jaksa yang membuat tuntutan atas perkara tersebut. "Sebagai warga negara Indonesia, saya menerima dan menaati putusan. Saya memberi apresiasi kepada jaksa yang telah membuat tuntutan," ujar Ali Oemar Fadaq kepada wartawan usai sidang.
Ia tetap berharap pertimbangan majelis hakim agar mendapat putusan yang ringan. "Saya berharap banyak dari hakim, agar mendapat putusan yang ringan," sebut dia.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan berlangsung pada dua pekan mendatang, Rabu 27 Juli 2022. (*)