TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar Caleg terpilih di DPRD Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Pemilu 2024.
Sejumlah caleg ikut berebut kursi DPRD Sumba Timur lewat beberapa partai.
Caleg yang melenggang ke parlemen adalah kader PAN, Demokrat, Golkar, Nasdem, PDIP hingga Gerindra,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Hasilnya untuk Kabupaten Sumba Timur 30 calon legislatif terpilih untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur periode 2024-2029.
Penyebab Inche DP Sayuna Politisi Senior Golkar NTT Dicopot, Niat Buruk Ketua Melki Ikut Terungkap
Profil Ratu Wulla Ngadu Caleg Suara Terbanyak Dapil NTT II Mundur, Perempuan Pertama Sumba Lolos DPR
DPRD Kabupaten Sumba Timur saat ini memiliki 5 Daerah Pemilihan (Dapil).
Hasil lengkap dan update Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Sumba Timur dapat dicek di sini.
Berikut ini daftar 30 calon anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur terpilih 2024-2029:
Daerah pemilihan Sumba Timur 1:
1. Golkar 4453 suara, Ali Oemar Fadaq 1836;
2. NasDem 4414 suara, Yonathan Hani 2123 suara;
3. PAN 4138 suara, Gollu Wola 1181 suara;
4. PDIP 3854 suara, Dianus Umbu Sunga 1402 suara;
5. PKB 2638 suara, Umar Rosidin 1149 suara;
6. Hanura 2117 suara, Abdul Haris 1110 suara.
Daerah pemilihan Sumba Timur 2:
1. PDIP 6698 suara, Tirta Samuel Mehang 2172 suara;
2. NasDem 4382 suara, Umbu Yanto Diki Dongga 3397 suara;
3. PAN 4332 suara, Elisabeth Kaita Lepir 1211 suara
4. Golkar 3621 suara, Yeston Umbu Lapu Pura Tanya 990 suara;
5. Gerindra 2293 suara, Djoni Retang Tara Pandjang 1244 suara;
6. PDIP (pembagian 3) 2232 suara, Melkianus Nara 2028 suara.
Daerah pemilihan Sumba Timur 3:
1. PAN 6082, Idrus Umbu Kambaru Windi 1597 suara;
2. Hanura 3495 suara, Yang Susanto 1311 suara;
3. Demokrat 3099 suara, Ruben Nggulundima 1416 suara;
4. PKB 3055 suara, Umbu Manang 1312 suara;
5. Golkar 2952 suara, Umbu Tay Paranda 938 suara;
6. Gerindra 2757 suara, Yoab Kapuru Mija Hembangratu 1078 suara.
Daerah pemilihan Sumba Timur 4:
1. Golkar 4488 suara, Umbu Aryad Tunggu Djama 2514 suara;
2. PDIP 3907 suara, Lundji Kaborang 1709 suara;
3. PAN 3761 suara Umbu Nengi Rutung 895 suara;
4. PKB 3238 suara, Risto Umbu Ndawa Kareuk 919 suara;
5. NasDem 2532 suara, Hinggu Panjanji 1191 suara;
Demokrat 2384 suara, Endal Meta Yiwa 905 suara.
Daerah pemilihan Sumba Timur 5:
1. PAN 5806 suara, Umbu Aldy Rihi 2154 suara;
2. PDIP 2896 suara, Umbu Kahumbu Nggiku 1067 suara;
3. Golkar 2886 suara, Andreas Behar Tongu Angu 959 suara;
4. Gerindra 3750 suara, Delis Hambawali 1557 suara;
5. PKB 2771 suara, Umbu Hapu Mbeju 816 suara;
6. NasDem 2340 suara, Umbu Tamu Ridi Djawamara 768 suara.
Ketua DPRD Sumba Timur dituntut
-Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq alias AOF dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negri Waingapu dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Gidion Mbilijora.
Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Roni dalam sidang lanjutan, Rabu 13 Juli 2022 siang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendro Sismoyo, didampingi dua hakim anggota itu.
Terdakwa AOF melalui kuasa hukumnya, Umbu Hiwa Tanangunju meminta keringanan hukuman atas perkara yang mencermarkan nama baik mantan Bupati Sumba Timur ini.
Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutan saat diminta tanggapan oleh majelis hakim.
Usai sidang, Muhammad Roni menyebut dalam enam bulan masa percobaan tersebut, terdakwa tidak boleh melakukan pidana.
Apabila melakukan tindakan pidana maka hukuman tiga bulan akan diberlakukan. Dalam persidangan, pembelaan juga telah dilakukan oleh penasehat hukum.
"Dalam pledoi, terdakwa mengakui kesalahannya dan minta keringanan dari majelis hakim," tambah Roni yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Sumba Timur.
Ali Oemar Fadaq mengapresiasi jaksa yang membuat tuntutan atas perkara tersebut. "Sebagai warga negara Indonesia, saya menerima dan menaati putusan. Saya memberi apresiasi kepada jaksa yang telah membuat tuntutan," ujar Ali Oemar Fadaq kepada wartawan usai sidang.
Ia tetap berharap pertimbangan majelis hakim agar mendapat putusan yang ringan. "Saya berharap banyak dari hakim, agar mendapat putusan yang ringan," sebut dia.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan berlangsung pada dua pekan mendatang, Rabu 27 Juli 2022. (*)