Sidang Pembunuhan Maros

Sidang Kasus Pembunuhan Bos Roti Maros 1 Jam 50 Menit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur(27) di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (21/3/2023).

Ia meminta Andi untuk memperlihatkan luka bekas tembakan di kakinya.

Ada tiga luka bekas tembakan di kakinya.

“Kalau kamu sakit, bilang, kamu memiliki hak untuk menolak persidangan saat sedang sakit,” kata Hakim Ketua.

Namun, setelah Andi dipastikan sehat, sidang kemudian dilanjutkan.

Dalam sidang perdana itu, Andi alias Black (21) menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Andi mengelak dakwaan terkait pembunuhan berencana.

Ia beralasan niatnya hanya untuk berkelahi dengan korban.

Namun saat berhasil memasuki rumah, Andi mendapat gunting dan pembunuhan pun terjadi.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada, Minggu (3/12/2023). Niat jahat pelaku muncul lantaran tidak bisa lagi menahan amarahnya terhadap korban, Makmur dan Abdillah.

Pelaku mengaku sering diusir oleh kedua korban. Ia juga sering dicaci dengan perkataan kasar serta sering menyuruh tersangka menjauh dari rumah korban.

Setelah menyusun rencana, pada Rabu (6/12) dini hari, Black mendatangi rumah korban yang bersampingan dengan rumahnya dengan mengetuk pintu.

Namun saat itu tidak ada orang yang membuka pintu sehingga pelaku mencoba mengetuk pintu di belakang rumah korban.

Karena pintu tersebut juga tidak terbuka, maka tersangka berupaya untuk mencungkil pintu tersebut dengan menggunakan sebatang besi cor.

Bersamaan dengan itu, tersangka mendengar langkah kaki menuju ke lantai satu dan membuka pintu tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini