TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sidang Kasus pembunuhan Bos Roti Maros Makmur (53) dan anaknya Abdillah Makmur (27) bakal dilanjutkan Kamis (21/3/2024) mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricardo Tricipto agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Akan ada tujuh orang saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya.
Tujuh orang saksi ini, termasuk istri dan dua anak korban.
"Tujuh orang saksi dari keluarga korban yang mengetahui dan melihat kejadian pembunuhan tersebut," sebutnya.
"Mungkin kami akan melakukan panggilan terhadap tujuh orang tersebut, namun kami akan mengkonfirmasi kembali, karena ada saksi yang terkendala dalam masalah kesehatan dan psikologisnya, karena ada yang merupakan anak dan juga saudara korban," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana, Andi Alias Black Ngotot Tak Rencanakan Bunuh Bos Roti Maros
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Terdakwa, Andi dengan pasal 340 subsider 338.
"Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,"tutupnya.
Sebelumnya, Sidang perdana kasus pembunuhan Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27) digelar Pengadilan Negeri Maros, Kamis (14/3/2024).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dimulai pukul 11.45 Wita dan berakhir pukul 12.15 Wita.
Dalam sidang ini, terdakwa Andi alias Black (21) dihadirkan langsung, didampingi pengacara dari Pengadilan Negeri Maros.
Baca juga: Keluarga Makmur Bos Roti Maros Datangi Kapolres saat Rekonstruksi, Minta Pelaku Dihukum Mati
Sementara itu, tak satupun pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang kali ini.
Dalam keterangannya, Andi membantah tudingan rencananya untuk membunuh kedua korban.
Ia mengatakan awalnya dirinya hanya berniat untuk berkelahi dengan korban.
Tapi saat berhasil memasuki rumah, akhirnya dia menemukan gunting dan terjadilah pembunuhan tersebut.
Ia mengatakan motivnya melakukan tindakan keji tersebut lantaran sakit hati akibat perkataan korban.
"Saya tidak bisa bisa tidur dan teringt kata-kata seperti anjing, sundala. Bukan satu dua kali saya dibilang begitu," katanya.(*)