Sidang Pembunuhan Maros

Sidang Kasus Pembunuhan Bos Roti Maros 1 Jam 50 Menit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur(27) di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (21/3/2023).

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Bos Roti Maros berlangsung sekira 1 jam 50 menit, Kamis (21/3/2024).

Sidang kedua ini dimulai pada pukul 11.45 Wita dan baru selesai pada pukul 13.35 Wita.

Sidang lanjutan atau sidang ketiga dijadwalkan digelar pekan depan atau Kamis (28/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofianto Dhio mengatakan ada empat saksi dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

"Saksi 4 orang dari pihak keluarga yang akan menjelaskan setelah kejadian pembunuhan dan bos Andi alias Black," ujarnya.

Ia menuturkan hingga kini tidak ada saksi ahli yang akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

"Ahli untuk sementara tidak ada. Sebenarnya sudah terang, yang kita mau cari berat tidaknya perbuatan terdakwa," tuturnya.

Dhio menjelaskan dari sidang kedua ini, kata dia kesaksian istri dan kedua anak korban sudah sesuai.

"Tidak ada berubah dari penyidikan sampai sekarang, tidak ada fakta baru," katanya.

Ada beberapa hal memberatkan hukuman terdakwa. Salah satunya, cara Andi menjalankan aksinya sadis.

"Kedua ada dampak traumatis bagi istri, dan kedua anaknya yang diakibatkan perbuatan terdakwa akan menjadi pertimbangan kami," katanya.

Ancaman Pidana Mati

Terdakwa pembunuhan bos Roti Maros, Makmur (53) dan anaknya, Abdillah Makmur (27) mengaku tidak berniat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Niatnya hanya untuk berkelahi dengan korban.

Hal itu disampaikan oleh Andi alias Black (21) saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (14/3).

Halaman
1234

Berita Terkini