14 Randis dan 14 Rumdis di Jeneponto Tak Dikembalikan Pensiunan/Mantan Pejabat, Emang Boleh?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase kantor DPRD Jeneponto, Rumah Dinas dan ilustrasi kendaraan dinas.

Lanjutnya, mobil tersebut dihentikan polisi. 

Lalu memeriksa surat-surat kendaraannya.

"Ternyata STNK dengan nopol yang terpasang berbeda," ucapnya

Polisi pun meminta sopir turun dari kendaraannya. 

"Sang sopir sempat menyampaikan kepada saya langsung bahwa yang di atas mobil itu Wakil Bupati Jeneponto," katanya

Menurut, sang sopir alasan menggunakan plat gantung untuk menghindari unjuk rasa yang biasanya menghadang kendaraan plat merah.

Karena melanggar, pihaknya tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.

Pengendara mobil tersebut diduga melanggar pasal 280 no 22 tahun 2009 UU lalu lintas.

"Tetap kena tilang dan kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas," tegas Hamsal.

Ia pun mengimbau pengadara motor ataupun mobil tidak memakai plat gantung dan menaati aturan berlaku. (*)

 

Berita Terkini