Lanjutnya, mobil tersebut dihentikan polisi.
Lalu memeriksa surat-surat kendaraannya.
"Ternyata STNK dengan nopol yang terpasang berbeda," ucapnya
Polisi pun meminta sopir turun dari kendaraannya.
"Sang sopir sempat menyampaikan kepada saya langsung bahwa yang di atas mobil itu Wakil Bupati Jeneponto," katanya
Menurut, sang sopir alasan menggunakan plat gantung untuk menghindari unjuk rasa yang biasanya menghadang kendaraan plat merah.
Karena melanggar, pihaknya tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.
Pengendara mobil tersebut diduga melanggar pasal 280 no 22 tahun 2009 UU lalu lintas.
"Tetap kena tilang dan kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas," tegas Hamsal.
Ia pun mengimbau pengadara motor ataupun mobil tidak memakai plat gantung dan menaati aturan berlaku. (*)