Ia menegaskan jika haid dan nifas membatalkan puasa.
"Jadi silakan mengganti diluar Ramadhan sesuai jumlah puasa yang ditingggalkan (qadha)," tuturnya.
Qadha puasa, lanjutnya, juga berlaku bagi orang yang melahirkan atau menyusui.
Baca juga: 5 Amalan Sunnah Puasa Ramadhan, Kerjakan Biar Dapat Keberkahan
Orang yang melahirkan atau menyusui dan tidak berpuasa dengan alasan anak maka wajib mengqadha puasa plus bayar fidyah atau memberi makan fakir miskin.
Sementara kalau alasan untuk diri sendiri maka hanya dikenakan qadha tanpa fidyah.
Siapa lagi yang mengqadha puasa?
Kata KH Amirullah Amri, orang sakit yang ada harapan untuk sembuh.
Sementara yang bayar fidyah saja adalah orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, termasuk orang tua jompo.
Hal yang Membatalkan Puasa
KH Amirullah Amri mengatakan ada beberapa hal yang membatalkan puasa.
Pertama, makan dengan sengaja.
Kalau ada orang yang makan di siang hari Ramadhan namun lupa sehingga makan itu tetap sah puasanya.
Kedua, minum dengan sengaja.
Ketiga, bercampur suami istri di siang hari Ramadhan.
Keempat, muntah. Muntah termasuk hal yang membatalkan puasa kalau dengan sengaja mengorek-ngorek tenggorokan sehingga mengakibatkan muntah.
Beda halnya dengan muntah orang yang ngidam atau mabuk kendaraan.
Cukup bersihkan mulut lalu teruskan berpuasa.
Kelima, pingsan. Ini berbeda dengan tidur yang tidak membatalkan puasa.
Bahkan tidurnya orang berpuasa termasuk bagian dari ibadah. Tapi ingat jangan tidur melulu.
(Tribun-Timur.com/hasriyani latif)