"Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,"tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros digegerkan dengan penemuan dua mayat di dalam ruko, Rabu (6/12/2023).
Korban merupakan ayah dan anak, sang ayah atas nama Makmur (53) dan sang anak atas nama Abdillah Makmur (27).
Keduanya dibunuh dengan sadis menggunakan gunting oleh, Andi.(*)