Sidang Pembunuhan Maros

BREAKING NEWS: Sidang Perdana, Andi Alias Black Ngotot Tak Rencanakan Bunuh Bos Roti Maros

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus pembunuhan Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27) di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (14/3/2024).

"Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,"tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros digegerkan dengan penemuan dua mayat di dalam ruko, Rabu (6/12/2023).

Korban merupakan ayah dan anak, sang ayah atas nama Makmur (53) dan sang anak atas nama Abdillah Makmur (27).

Keduanya dibunuh dengan sadis menggunakan gunting oleh, Andi.(*)

Berita Terkini