TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sidang perdana kasus pembunuhan Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27) digelar Pengadilan Negeri Maros, Kamis (14/3/2024).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dimulai pukul 11.45 Wita dan berakhir pukul 12.15 Wita.
Dalam sidang ini, terdakwa Andi alias Black (21) dihadirkan langsung, didampingi pengacara dari Pengadilan Negeri Maros.
Ia nampak berjalan dengan kaki pincang, lantaran ditembak saat mencoba kabur dalam proses penangkapannya.
Sementara itu, tak satupun pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang kali ini.
Dalam keterangannya, Andi membantah tudingan rencananya untuk membunuh kedua korban.
Ia mengatakan awalnya dirinya hanya berniat untuk berkelahi dengan korban.
Tapi saat berhasil memasuki rumah, akhirnya dia menemukan gunting dan terjadilah pembunuhan tersebut.
Ia mengatakan motivnya melakukan tindakan keji tersebut lantaran sakit hati akibat perkataan korban.
"Saya tidak bisa bisa tidur dan teringat kata-kata seperti anjing, sundala. Bukan satu dua kali saya dibilang begitu," katanya.
Baca juga: Andi Rencanakan Pembunuhan 3 Hari, Bos Roti Maros Tewas 17 Tusukan
Sementara itu, JPU Ricardo Tricipto menyebutkan sidang dilanjutkan Kamis ( 21/3/2024) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Akan ada tujuh orang saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya.
"Tujuh orang saksi dari keluarga korban yang mengetahui dan melihat kejadian pembunuhan tersebut," sebutnya.
Atas perbuatannya, Andi di jerat pasal 340 subsider 338.
Baca juga: Keluarga Makmur Bos Roti Maros Datangi Kapolres saat Rekonstruksi, Minta Pelaku Dihukum Mati