TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badiah, Ustad ARB kini menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwatinya, NK (15).
Pelecehan dilakukan ARB di dalam pesantren.
ARB ditetapkan tersangka, Selasa (5/3/2024) siang, setelah penyidik Polres Luwu Utara melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah dijadikan tersangka, Ustad ARB langsung ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara.
"Sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan itu, tadi siang," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta.
Pesantren Riyadul Badiah beralamat di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan keluarga korban ke Polres Luwu Utara pada 7 Februari 2024.
• Bejat! Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh, Korbannya Mantan Pacar
Kronologi
Korban NK mengatakan, pelecehan seksual dialaminya terjadi pada Jumat 26 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita di Pondok Pesantren Riyadul Badia.
Malam itu, NK mendapat tugas ronda.
Terduga pelaku, Ustad ARB lalu menemui korban dan menanyakan kondisi air gentong.
Tidak sampai di situ, terduga pelaku lalu mengajak NK masuk ke dalam ruang kelas.
Di ruang kelas ini, Ustad ARB diduga melakukan aksi pelecehan seksual kepada NK, dengan meraba tubuh NK lalu merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Setelah dilecehkan, korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, YL.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa empat sampai lima santriwati sebagai saksi dalam kasus ini, termasuk Ustad ARB.
Baca juga: Sosok UC Alias MYHS Anak Pejabat, Pria Beristri Rudapaksa Mantan Pacar, Maju Caleg di Dapil 1 Gowa