Aksi bejat pelaku lanjut Yusuf, dilaku di hutan hutan dekat rumah korban pada saat pelaku hendak pergi membeli minuman keras (miras) jenis ballo.
Pelaku kata Muhammad Yusuf, telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Pelaku di serahkan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Saat ini orang tua korban sementara melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Makassar," jelasnya.(*)