TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris DPD II Partai Golkar Makassar Abd Wahab Tahir berharap Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hanya berakhir setelah Pilpres 2024.
Namun, ia berharap dilanjutkan pada pertarungan Pilwali Makassar mendatang.
“Kita berharap parpol koalisi Prabowo-Gibran turun ke Pilkada Makassar 2024,” kata Wahab Tahir.
Menurutnya, penting menjaga kontinuitas kerja sama politik antara Golkar dan partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju.
Kerja sama ini tidak hanya penting di level nasional, tapi juga level lokal, khususnya di Pilwali 2024.
Baca juga: Yusran Lalogau-Rahman Assegaf Sepakat di Pilkada Pangkep 2024, PKB Senang, Nasdem: Sebatas Wacana
Dalam konteks politik lokal, Wahab tekankan pentingnya kolaborasi antarpartai dalam membangun koalisi yang solid dan kuat untuk meraih kemenangan.
Baca juga: Isi Ikrar Sepaket Yusran Lalogau - Rahman Assegaf di Pilkada Pangkep 2024
Hal ini diharapkan memperkuat stabilitas politik di daerah dan mendukung agenda pembangunan yang progresif.
Golkar menegaskan Munafri Arifuddin untuk maju sebagai calon Wali Kota Makassar 2024.
Surat mandat itu disampaikan Wakil Ketua Umum Golkar bidang pemenangan pemilu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.
Appi sapaannya dan daftar nama-nama itu tertuang dalam surat bernomor: Sund-308/Golkar/XI/2023 tertanggal 16 November 2023.
Wahab menyatakan di internal Golkar, sepakat mengusung Munafri Arifuddin, Ketua DPD II Partai Golkar Makassar.
“Tidak ada kalimat paling tepat untuk tidak memberi kesempatan kepada Pak Appi sebagai calon tunggal partai Golkar,” Wahab menambahkan.
Berdasarkan real count KPU, Nasdem dan Golkar bersaing mendapat kursi Ketua DPRD Makassar periode 2024-2029.
Berdasarkan hasil real count KPU, kedua partai saling kejar-kejaran perolehan suara.
Pada Pemilu 2019, Nasdem pemenang. Sedangkan pemilu tahun 2014, Golkar menjadi kampiun.
Real Count KPU sementara hingga Jumat (1/3/2023), Nasdem meraih kursi terbanyak di Makassar.
Jumlahnya tujuh kursi.
Adapun Golkar sejatinya meraih suara terbanyak mengungguli Nasdem.
Namun beringin rindang baru mengumpulkan enam kursi.
Syarat untuk maju bertarung di Pilwali Makassar melalui jalur partai politik, pasangan calon harus mendapat dukungan minimal sepuluh kursi parlemen.
Itu artinya tidak satupun partai politik di Makassar bisa mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi.
Ketua Nasdem Makassar Andi Rachmatika Dewi klaim Nasdem masih menjadi partai pemenang di Makassar pada Pemilu 2024.
“Insya Allah, Nasdem masih akan tetap menjadi partai pemenang di Makassar,” kata Rachmatika Dewi.
Baca juga: PDIP Potensi Hattrick, PPP-PSI Berpeluang Penuhi Ambang Batas Parlemen
Menurutnya, dari lima daerah pilihan, seluruh dapil Nasdem mendapatkan kursi.
“Kita dapat kursi pada setiap dapil yang ada,” Cicu menambahkan.
Baca juga: Rekapitulasi Terbaru KPU RI, Ganjar-Mahfud Ungguli Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin
Adapun kata Cicu, situs dari KPU bukanlah alat ukur kemenangan.
“Tetap perhitungan berjenjang yang diakui, jadi sirekap bukan alat ukur penetapan,” katanya.
Lanjut Cicu, dari perhitungan internal Nasdem, mereka masih tetap mendapatkan kursi pimpinan Ketua DPRD Makassar.
“Itukan baru 50 persen lebih masuk. Kalau hitungan internal Nasdem sudah menang,” jelasnya.
Sekretaris Golkar Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan dari perhitungan internal Golkar sudah mengamankan enam kursi hingga saat ini.
“Insya Allah sementara Golkar sudah enam kursi kita,” katanya.
Ia mengaku, saat ini mereka masih menunggu kursi-kursi lainnya di beberapa daerah pilihan.
“Kita sisa menunggu tambahan kursi lagi dari dapil yang berpotensi lebih dari satu kursi,” ujarnya.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Persiapan
26 Januari
*Perencanaan program dan anggaran
18 November
*Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
*Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan
17 April-5 November
*Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
27 Februari-16 November
*Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April-31 Mei
*Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
31 Mei-23 September
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Penyelenggaraan
5 Mei-19 Agustus
*Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
24-26 Agustus
*Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus
*Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus-21 September
*Penelitian persyaratan calon
22 September
*Penetapan pasangan calon
25 September-23 November
*Pelaksanaan kampanye
27 November
*Pelaksanaan pemungutan suara
27 November-16 Desember
*Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)