Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

PDIP Potensi Hattrick, PPP-PSI Berpeluang Penuhi Ambang Batas Parlemen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional hari ke-4.

TRIBUN-TIMUR.COM
Rekapitulasi suara sementara KPU RI tingkat DPR RI   

TRIBUN-TIMUR.COM - Persaingan partai politik berebut tiket ke Senayan semakin ketat di Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional hari ke-4.

Terpantau PDI Perjuangan masih menduduki peringkat pertama parpol dengan perolehan suara tertinggi yakni 16,41 persen.

Partai berlambang banteng ini memiliki potensi hattrick alias menang tiga kali dalam penyelenggaraan pemilu 2014, 2019, dan 2024.

Tingginya raihan suara sah PDIP melanjutkan perolehan suara sah yang berjumlah 27.053.961 dengan persentase 19,33 persen pada Pemilu 2019.

KPU mencatat sudah 65.73 persen suara real count nasional yang masuk pada Pemilu 2024.

Hal itu berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada 2 Maret 2024 pukul 10.00 WIB dengan posisi 541.144 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di bawah PDIP, perolehan suara kedua diperoleh Golkar (15,07 persen), Gerindra 13,31 persen, PKB 11,56 persen, NasDem 9,43 persen, PKS 7,51 persen, Partai Demokrat 7,42 persen, PAN 6,96 persen.

Adapun PPP dan PSI memiliki peluang memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen.

Perolehan suara real count kedua partai itu hampir memenuhi parliamentary threshold.

PPP mendulang suara 3,97 persen, sedangkan PSI sebanyak 3,12 persen.

Sementara sejumlah partai politik yang besar kemungkinan tidak lolos yakni Partai Gelora (1,43 persen).

Perindo (1,25 persen), Partai Buruh (0,59 persen), Partai Hanura (0,73 persen), Partai Ummat (0,42 persen).

PBB (0,33 persen), Partai Garuda (0,29 persen, dan PKN (0,21 persen).

Dengan demikian ada kemungkinan 10 parpol akan memeroleh tiket ke Senayan apabila menggunakan asumsi PPP dan PSI memenuhi syarat parliamentary threshold.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved