TRIBUN-GOWA.COM, SOMBA OPU - UC (24) pelaku rudapaksa wanita NMY (26) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata sudah beristri.
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/3/2024).
"Pelaku utama UC ini sudah berkeluarga," katanya.
Dari pengakuan pelaku, UC yang merupakan anak pejabat Pemkab Gowa dan korban saling kenal.
"Pengakuan pelaku, korban ini mantan pacarnya," ujarnya.
Baca juga: Caleg Pesohor Asal Gowa Takalar Melenggang ke DPRD Sulsel
Kasus rudapaksa ini terjadi di pinggir Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05.00 Wita.
Tiga pelaku telah ditangkap polisi di TKP pasca kejadian.
Mereka berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21)
Sedangkan korban berinisial NMY umurnya diperkirakan 20 tahunan.
Ipda Udin Sibadu menjelaskan kronologi kasus rudapaksa tersebut.
Awalnya, pelaku UC menghubungi korban untuk bertemu.
Lalu UC menjemput menggunakan mobil di tempat tinggal korban di Makassar.
"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," katanya.
Baca juga: Anak Pejabat di Gowa Diduga Rudapaksa Wanita di Dalam Mobil Dinas
Dari pengakuan korban pelaku hanya sendiri di mobil.
Sesampainya di TKP, UC memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.