Terancam 12 Tahun Penjara
Terungkap modus anak pejabat di Gowa rudapaksa mantan pacarnya inisial NMY (26).
Pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya anak pejabat.
Mereka melancarkan aksi bejatnya di atas mobil dinas atau plat merah.
Tiga pelaku telah ditangkap polisi di TKP pasca kejadian.
Mereka berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21).
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.
"Motifnya karena nafsu," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).
Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu karena mereka sudah saling kenal.
Apalagi, pelaku utama berinisial UC tersebut merupakan mantan pacar korban.
Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kasus rudapaksa ini terjadi di pinggir Jalan Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05.00 Wita.