Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS.
Adapun penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Namun, perlu diketahui quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.
Oleh karena itu, bisa jadi ada perbedaan antara hasil quick count dengan hasil hitung resmi dari KPU.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 18.00 WIB: Prabowo-Gibran Masih Unggul, Disusul Anies, Ganjar, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/02/15/real-count-kpu-pilpres-2024-pukul-1800-wib-prabowo-gibran-masih-unggul-disusul-anies-ganjar?page=all.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie