Pilpres 2024

Hasil Exit Poll dan Quick Count Pilpres 2024 Diketahui Usai Pencoblosan di Indonesia Barat

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto pasangan Capres dan Cawapres: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (dari kiri ke kanan). Hasil quick count dan exit poll diketahui setelah pemungutan suara di WIB.

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar hasil exit poll Pemilu 2024 di luar negeri, namun KPU membantah data tersebut dan menyebutnya tidak benar.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pada Ahada atau Minggu (11/2/2024), mengatakan, "Bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar."

KPU melarang mengumumkan hasil exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara dini.

Pengumuman hasil exit poll hanya boleh dilakukan setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat selesai.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim, Senin (12/2/2024).

Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.

Pengambilan data untuk exit poll dilakukan setelah pemilih meninggalkan TPS.

Hasil Exit Poll Pencoblosan di Melbourne: Ganjar - Mahfud 50 Persen, Amin 28, Prabowo - Gibran 21

Sementara hitung cepat atau quick count adalah penghitungan suara hasil secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Litbang Kompas sebagai salah satu lembaga survei terkemuka akan melansir hasil exit poll dan quick count pada 14 Februari 2024.

Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu pula, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, dan tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.

Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu.

Halaman
1234

Berita Terkini