Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur larangan memberi uang di jalan yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37/2017 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
Ditambah dengan fatwa Majelis Ulama (MUI) Sulsel bernomor 01/2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Pangerang mengakui, anjal dan gepeng masih menjadi masalah sosial yang belum terselesaikan di Makassar.
Meski sudah dilakukan penjaringan berkali-kali, namun anjal dan gepeng masih tetap menjamur.
Apalagi saat momen besar seperti menjelang lebaran, grafiknya semakin membludak.(*)