TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar Andi Pangerang Nur Akbar mengaku baru-baru ini pihaknya sudah melaunching Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang.
Mereka yang akan turun memantau pergerakan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng).
Total ada 39 personel TRC Saribattang, juga ada sembilan orang yang akan ditempatkan di posko.
“Dia (TRC Saribattang) akan intens bekerja walau tidak full sebulan dan ini melibatkan kecamatan,” jelasnya.
“Ada sembilan titik yang tersebar di wilayah kecamatan itu kita libatkan kecamatan dan Satpol PP,” Andi Pangerang menambahkan.
TRC ini juga melakukan edukasi kepada anjal gepeng lewat pembinaan yang dilakukan di rumah perlindungan trauma center (RPTC).
Disamping, itu masyarakat pengguna jalan juga harus diedukasi untuk stop memberi uang kepada anjal gepeng di jalan.
Jika itu terus berlanjut dan tanpa ada kesadaran maka anjal gepeng akan terus menggeliat di jalanan.
“Perdanya sudah ada untuk imbau warga jangan berikan uang di jalan, ini sementara bahas konsep yang lebih mengena,” jelasnya.
Jika warga ingin bersedekah kata mantan Camat Panakkukang ini, mereka bisa melalui jalur resmi, Baznas misalnya.
Bahkan ia berencana untuk bekerja sama dengan Baznas untuk menyentuh para anjal gepeng.
“Contohnya ke depan kenapa tidak anjal kita bina di masjid, nanti Baznas yang suplai ke masjid sumbangannya,” katanya.
“Jadi anjal akan diajari membaca alquran, bersihkan masjid dan lain lain sehingga dia dekat dengan kegiatan religi bukan di jalanan,” jelasnya.
Ia berharap agar masyarakat menghilangkan perilaku memberi di jalanan khususnya untuk anjal dan gepeng.
Karena indeks memberi juga akan menaikkan indeks anak jalanan.
Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur larangan memberi uang di jalan yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37/2017 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
Ditambah dengan fatwa Majelis Ulama (MUI) Sulsel bernomor 01/2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Pangerang mengakui, anjal dan gepeng masih menjadi masalah sosial yang belum terselesaikan di Makassar.
Meski sudah dilakukan penjaringan berkali-kali, namun anjal dan gepeng masih tetap menjamur.
Apalagi saat momen besar seperti menjelang lebaran, grafiknya semakin membludak.(*)