Cek Fakta

Fakta di Balik Kolaka dan Kolaka Utara Keluar dari Sultra Gabung ke Luwu Raya

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan Luwu Raya di Sulsel (kiri); dan Kolaka serta Kolaka Utara di Sultra (kanan).

TRIBUN-TIMUR.COM - Saat ini sedang viral kabar 2 kabupaten di Sulawesi Tenggara atau Sultra akan masuk dalam kawasan Luwu Raya, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua kabupaten itu, yakni Kolaka Utara dan Kolaka.

Kabupaten Kolaka Utara memang berbatasan langsung Kabupaten Luwu Timur.

Kolaka Utara merupakan hasil pemekaran dari Kolaka.

Bergabungnya kedua kabupaten tersebut karena akan dibentuk Provinsi Luwu Raya. 

Lalu, betulkah wacana tersebut?

Berikut hasil cek fakta jurnalis Tribun-Timur.com dan TribunnewsSultra.com.

Ingin Pisah Sulawesi Tenggara, Kolaka dan Kolaka Utara Siap Gabung di Provinsi Luwu Raya

Duduk perkara

Pertama, kedua isu ini masih wacana atau rencana.

Provinsi Luwu Raya sendiri juga rencana, atau gerakan yang digagas paguyuban masyarakat Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) di Makassar, Jakarta dan Kota Palopo, satu dekade terakhir.

Baca juga: Kepton dan 4 Daerah Otonom Baru di Sulawesi Tenggara Dibentuk, Pemekaran Tunggu Pemerintah Pusat

Sementara wacana bergabungnya dua kabupaten Sultra di selatan Kendari itu, terungkap dalam bincang-bincang informil, antara bupati Luwu dan dua pejabat bupati di wilayah Kolaka.

Baca juga: Kolaka Utara Tuan Rumah Hari Perlawanan Rakyat Luwu Tahun Depan

Bincang-bincang santai itu mencuat seusai sebelum seremoni peringatan Hari Jadi Luwu ke-756 di Stadion A Hasan Opu To Hatta Malili, Kabupaten Luwu Timur, sekitar 537 km sebelah tenggara Makassar, ibukota Provinsi Sulsel, Selasa (23/1/2024).

Hadir di acara itu, antara lain, Bupati Luwu Basmin Mattayang, Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru dan Pj Bupati Kolaka Utara Sukanto Toding.

Selain itu, hadir juga Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari disertai Ketua BPW KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali, Buhari, Sukanto, dan Andi Makkawaru.

Para Pj bupati dan pimpinan DPRD dari Sultra hadir itu dalam kapasitas sebagai tamu undangan.

Dalam konteks kelakar, tetiba memulai ada candaan dari Basmin Mattayang bersama para pejabat dari Kolaka.

Peringatan acara ormas Wija to Luwu ini juga rangkaian pematangan rencana peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke -79 tahun 2025 akan digelar di Kolaka, Sultra, tahun depan.

Beberapa wartawan media lokal dan akun anonim media sosial pokal lantas mengutip pernyataan kelakar Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari, bahwa mereka "siap bergabung dengan wacana provinsi Luwu Raya".

Tribun sejak Rabu (24/1/2024) mencoba mengkonfirmasi wacana itu ke Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru dan Pj Bupati Kolaka Utara Sukanto Toding.

Sukanto Toding pada Rabu malam pun membalas panggilan WhatsApp Tribunnews Sultra.

Diapun membagikan tautan penjelasan resminya yang dilansir laman BeritaKolut, website yang dikelola Dikominfo Kolaka Utara pada Kamis (25/01/2024) pagi.

"Kita baca dulu ya komentar saya di berita ini. Silakan (dikutip)," tulisnya melalui WhatsApp Messenger.

Dalam penjelasannya, Sukanto membenarkan wacana tersebut muncul sebelum upacara peringatan Hari Jadi Luwu ke-756 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-78 di Stadion H Andi Hasan Opu To Hatta, Luwu Timur,.pada 23 Januari lalu.

Namun, tak ada rencana dan upaya formil untuk wacana gabung ke Provinsi Luwu Raya tersebut.

Menurut Sukanto, pada saat itu perbincangan dalam kondisi informal, akrab, dan salin guyon.

Ucapan tersebut awalnya dilontarkan oleh Bupati Luwu Basmin Mattayang.

"Saat itu hanyalah dalam suasana diskusi informal sebagai bagian wacana tidak kunjung lengkapnya persyaratan jumlah kabupaten berdirinya Provinsi Luwu Raya," kata Sukanto.

"Pernyataan itu langsung dijawab spontan Pak Ketua DPRD (Buhari)," jelasnya menambahkan.

Menurutnya, Kolaka Utara tidak mempertimbangkan bergabung dengan wilayah otonom baru.

Ia menjelaskan keterikatan pada undang-undang pembentukan Sulawesi Tenggara yang membatasi kemungkinan penggabungan wilayah.

Sukanto menekankan wacana pembentukan Luwu Raya selalu berkaitan penambahan kabupaten yang saat ini sementara digagas pembentukan Luwu Tengah. 

“Kolaka Utara harus tunduk pada undang-undang yang mengatur pembentukan Sulawesi Tenggara,” ujarnya menjawab spekulasi itu.

Terkait spekulasi penggabungan Kolaka Utara dengan Daerah Otonom Baru (DOB), Sukanto menekankan keterikatan pada undang-undang yang membatasi kemungkinan perubahan wilayah.

Menurut UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Sulawesi Tenggara yang telah diperbaharui dengan UU nomor 7 tahun 2022, Kolaka Utara terikat pada batasan administratif dan fungsional yang ditetapkan untuk wilayah tersebut.

Undang-undang tersebut mengakui wilayah Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 17 kabupaten dan kota.

“Penggabungan wilayah seperti yang diperbincangkan secara santai dalam suatu acara, tidaklah mudah dilakukan mengingat keterikatan per wilayah pada undang-undang pembentukan Sulawesi Tenggara,” kata Pj Bupati Kolut.

Ketentuan undang-undang yang diperbarui pada tahun 2022, semakin memperkuat kerangka hukum yang mengatur pembentukan dan pengukuhan wilayah di Sulawesi Tenggara.

“Sebagai seorang yang memahami aturan akademis, kami menyadari substansi mendasar dari urusan penggabungan wilayah dan menjelaskan bahwa ini bukanlah keputusan yang dapat diambil secara ringan," jelasnya.

Sementara Bupati Kolaka Andi Makkawaru yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com secara terpisah melalui pesan maupun panggilan WhatsApp sejauh ini belum memberikan komentar.

Sehingga dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya merupakan missinformasi. Sehingga terkait kebenaran tak bisa dipastikan

Tentang pemekaran wilayah

Sekadar diketahui, untuk membentuk satu wilayah otonomi baru, harus melalui mekanisme dan prosudural konstitusional.

UU Pemekaran daerah otonomi baru (DOB) harus melalui mekanisme parlemen nasional, atau merujuk undang undang.

Sebelumnya juga ada moratorium pembatasan pembentukan DOB di Indonesia.

Ada pengecualian saat pembentukan empat provinsi baru di Papua melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang mana pada pasal 76 diamanatkan bahwa pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat bottom up ataupun top down.

Pun mekanisme ini melalui usulan dari perda level kabupaten dan diratifikasi oleh perda level provinsi hingga menjadi UU yang diusulkan, dibahas dan disahkan bersama DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Sekadar diketahui, Luwu Timur ke Makassar berjarak 530 km.

Sementara jarak antara Luwu, dengan Kolaka di Sultra sekitar 116 Ini ditempuh darat dan melintasi Teluk Bone.

Jarak antara Kolaka dengan Kendari, sekitar 160 km dengan perjalanan darat.(*)

Berita Terkini