Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengaku, kasus tersebut masuk kedalam dugaan tindak pidana pemilu.
Hal itu berdasar pada UU Pemilu tahun 2017.
"Proses penanganan oleh Bawaslu Luwu sementara berproses. Adapun hasilnya nanti disampaikan," jelasnya.
Lewat portal hukumonline.com dijelaskan kepala desa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu masuk kedalam Pasal 490 UU Pemilu.
Isi pasal itu berbunyi:
"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta."
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana