TOPIK
Kades Kampanye Caleg
-
Sentra Gakkumdu menilai Kades Karatuan Wahidin melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Dalam rekaman video itu, Wahidin diduga ikut memobilisasi warga untuk memilih caleg tersebut saat pencoblosan kelak.
-
Video berdurasi 2 menit 17 detik itu merekam WS menjelaskan urutan level pemilihan mulai DPR RI hingga ke kabupaten.
-
Sebelum memperkenalkan, Wahidin juga menjelaskan urutan level pemilihan mulai DPR RI hingga ke kabupaten.
-
Wahidin diduga memobilisasi warga untuk memilih caleg DPRD Kabupaten Luwu, Sukawesi Selatan Partai PDIP.
-
Wahidin diduga memobilisasi warga untuk memilih caleg DPRD Kabupaten Luwu, Sukawesi Selatan Partai PDIP.
-
Video berdurasi 2 menit 17 detik itu merekam WS menjelaskan urutan level pemilihan mulai DPR RI hingga ke kabupaten.