LADK Pemilu 2024

DPC PKB Luwu Setor LADK ke KPU Luwu, Pemasukan Nihil

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. DPC PKB Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Luwu.

Kata Asriani, diskualifikasi peserta pemilu jelas diatur dalam Pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Luwu, sebanyak 16 telah menyampaikan LADK nya ke KPU," akunya.

Namun, sambung Asriani, KPU Luwu mengembalikan 3 LADK partai politik yang dianggap keliru.

"Tetapi ada 3 parpol yang dikembalikan oleh KPU Luwu untuk dilakukan perbaikan karena masih terdapat kekurangan pada dokumen LADK nya yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Solidaritas Indonesia PSI," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkini