TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - DPC PKB Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Luwu.
Sebanyak 16 partai politik peserta pemilu di Luwu diwajibkan menyetor LADK lewat aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Wakil Ketua 1 DPC PKB Luwu, Sunaryo Mande menerangkan, pihaknya sudah menyetor LADK miliknya.
Kata Sunaryo, dalam pelaporannya, tak ada catatan pemasukan dan pengeluaran.
"Sudah kami laporkan. Tidak ada catatan pemasukan dan pengeluaran untuk parpol. Jadi di situ tertulis nihil," akunya, Rabu (10/1/2024).
"Apa yang mau kita laporkan kalau tidak ada transaksi, kan begitu," tambahnya.
Dirinya menambahkan, pelaporan LADk caleg dan parpol terpisah.
"Laporannya terpisah, karena sekarang caleg sudah memiliki akun Sikadeka masing-masing. Dan pasti kalau caleg kita ada pelaporan. Misal untuk pembuatan APK," terangnya.
Sunaryo menambahkan, LADK PKB Luwu tak mendapat respon dari KPU.
"Aman, untuk LADK PKB. KPU juga tidak meminta untuk memperbaiki laporan. Setahu saya hanya ada tiga partai," akunya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan awasi penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik.
Diketahui, sebanyak 16 partai politik di Luwu wajib melaporkan LADK sesuai Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Komisoner Bawaslu Luwu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Asriani Baharuddin menerangkan, parpol yang tidak melaporkan LADK masuk dalam pelanggaran administrasi.
"Karena jika hal tersebut tidak dilaksanakan oleh parpol peserta pemilu dapat berdampak pada dua jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi dan pidana," jelasnya, Senin (8/1/2024).
"Efeknya dapat mendiskualifikasi parpol sebagai peserta pemilu dan pelanggaran pidana yang dapat dikenanakn kepada pengurus partai Politik," tambahnya.