"Bawaslu Bone sudah teruskan ke KASN dan kementerian yang bersangkutan. Nah itu sudah diteruskan ke KASN," tandasnya.
Dengan demikian, Andarias Duma menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi pidana pemilu, sebab tidak ada unsur pelanggaran.
Hanya saja Bawaslu menganggap Andi Islamuddin melanggar undang-undang netralitas ASN.
"Terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah ditindaklanjuti dengan merekomendasikan ke KASN. Nanti KASN yang menjatuhkan apakah itu terbukti atau tidak," tandasnya.
Dengan laporan dilayangkan Bawaslu ke KASN, proses hukum dinilai dapat memiliki dampak signifikan terhadap karier Andi Islamuddin serta menarik perhatian publik terhadap etika dan integritas dalam birokrasi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga integritas birokrasi dan memastikan bahwa para pejabat tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat merugikan prinsip-prinsip demokrasi dan netralitas.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bone Alwi juga menegaskan, dalam hal pelanggaran Pemilu, Islamuddin bebas pelanggaran.
Sebab, dia melakukan hal itu di luar jadwal kampanye.
"Jadi dalam pasal 282 yang menyatakan pejabat negara dilarang melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon selama masa kampanye, junto pasal 357 pidana tiga tahun, itu tidak terpenuhi," kata Alwi kepada wartawan.
Namun demikian, Alwi menegaskan ada indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sehingga, pihaknya akan mendorong kasus ini ke KASN untuk ditindaklanjuti.
"Bawaslu Kabupaten Bone menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sehingga kami dorong ke KASN, ini sementara kami susun dan siapkan dokumen yang akan dikirim," ujarnya.
Lebih lanjut, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KASN terkait tingkat pelanggaran dan sanksinya.
Bawaslu hanya menyampaikan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
"Hasilnya nanti KASN yang tentukan, seperti apa pelanggaran dan sanksinya. Kami di Bawaslu ini hanya menunggu saja," kata dia.