"Apakah melalui rapat atau mungkin disampaikan secara tertulis ke pembawa aspirasi (Damkar)," tambah dia.
Anggota Komisi I DPRD Bone, Ade Ferry Afrisal menambahkan, langkah ke Kemendagri dan Kemenpan-RB untuk memperjelas aturan yang dianggap mengambang.
Langkah ini tentu lebih baik daripada langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Makanya, sebelum itu (jalur PTUN) kami akan konsultasi ke Kemendagri,” sebutnya.
Sementara petugas Damkar Bone, Wahyudi meminta rekrutan PPPK khusus Damkar di dibatalkan.
Pengisian daftar riwayat hidup peserta Damkar yang lolos dipending menunggu hasil Komisi I DPRD Bone ke Kemendagri.
Alasannya, kata diam persyaratan perekrutan PPPK khusus Damkar tidak sesuai aturan Kemenpan-RB tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
“Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar,” sebutnya.
Wahyudi melanjutkan, Panselda juga keluar dari persyaratan khusus.
“Pada persyaratan poin B mengatakan setiap pelamar pada formasi tenaga teknis wajib memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan denga jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan paling singkat dua tahun,” ucapnya. (*)