TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Polemik seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, rapat dengar pendapat umum (RDPU) masalah pengumuman PPPK Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Bone, Sulsel melahirkan tiga kesepakatan.
Pertama, mendorong pembatalan hasil dari panitia seleksi daerah (Panselda).
Kedua, konsultasi bersama Panselnas, Panselda dan Kemendagri terkait peluang keterbukaan pembentukan ulang seleksi PPPK khusus formasi jabatan Damkar.
Ketiga, meminta formasi jabatan fungsional khusus Damkar 2024 tanpa adanya proses seleksi.
RDPU ini digelar di Kantor DPRD Bone, Kamis (4/1/2024).
Hadir Komisi I DPRD Bone, Dinas Damkar dan BKPSDM Bone.
Polemik perekrutan PPPK Damkar muncul lantaran selesksi PPPK dinilai tak sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 684 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Dalam keputusan tersebut, ditegaskan setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Namun, Panselda justru meloloskan 20 honorer K2 yang notabene bukan dari instansi Damkar.
Bahkan, ada anggota Damkar yang memiliki nilai lebih tinggi dari K2, tetapi justru tidak lolos.
Sekretaris Komisi I DPRD Bone, Andi Adil Fadli Lura menyebut, pihaknya akan mengkonsultasikan tiga poin kesepakatan kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Iya kita akan ke pusat untuk membahas soal aturan PPPK khusus formasi jabatan Damkar," ungkapnya usai RDPU, Kamis (4/1/2024).
Adil Fadli mengaku, pihaknya akan mengupayakan konsultasi pada pekan ini. Sebelum 14 Januari mendatang hasilnya akan disampaikan.
"Jadi sebelum tanggal 14 kami sudah hadir kembali di sini (Kantor DPRD) dan mungkin menyampaikan hasil konsultasi kami dari Kemendagri," katanya.
"Apakah melalui rapat atau mungkin disampaikan secara tertulis ke pembawa aspirasi (Damkar)," tambah dia.
Anggota Komisi I DPRD Bone, Ade Ferry Afrisal menambahkan, langkah ke Kemendagri dan Kemenpan-RB untuk memperjelas aturan yang dianggap mengambang.
Langkah ini tentu lebih baik daripada langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Makanya, sebelum itu (jalur PTUN) kami akan konsultasi ke Kemendagri,” sebutnya.
Sementara petugas Damkar Bone, Wahyudi meminta rekrutan PPPK khusus Damkar di dibatalkan.
Pengisian daftar riwayat hidup peserta Damkar yang lolos dipending menunggu hasil Komisi I DPRD Bone ke Kemendagri.
Alasannya, kata diam persyaratan perekrutan PPPK khusus Damkar tidak sesuai aturan Kemenpan-RB tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
“Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar,” sebutnya.
Wahyudi melanjutkan, Panselda juga keluar dari persyaratan khusus.
“Pada persyaratan poin B mengatakan setiap pelamar pada formasi tenaga teknis wajib memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan denga jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan paling singkat dua tahun,” ucapnya. (*)