TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar desak Polda Sulawesi Selatan tahan Briptu S.
Briptu S merupakan tersangka pelecehan tahanan perempuan Polda Sulsel.
Kuasa Hukum LBH Makassar Mirayati Amin mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan anggota Polri dan terjadi di lingkungan Lembaga Kepolisian seperti ruang tahanan adalah kejahatan yang sangat serius.
Polisi sebagai alat negara yang bertanggung jawab atas ruang aman dan keadilan setiap warga negara, justru melakukan hal sebaliknya.
"Untuk menjamin rasa aman korban selama proses hukum, kami meminta penyidik Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak tersangka dengan melakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS," kata Mirayati dalam keterangan persnya, Jumat (5/1/2023).
"Hal ini untuk memastikan korban tidak mendapat intimidasi atau ancaman, seperti yang pernah dialami sebelumnya," lanjutnya.
Diketahui, penyidik PPA Polda Sulsel menetapkan Briptu S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel pada 28 Desember 2023.
Informasi ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP), bernomor B/2431/A.4/XII/RES.1.24/2023/Krimum, yang diterima Tim Penasehat Hukum LBH Makassar hari ini.
Briptu S telah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2023 oleh Propam Polda Sulsel dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan penuntut yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Status Briptu S menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan polisi sebagai tersangka.
Berdasarkan catatan LBH Makassar, belum ada satupun kasus yang melibatkan anggota polisi sebagai pelaku sampai ke pengadilan.
Sejumlah kasus tersebut berakhir pada penetapan tersangka atau dihentikan tanpa kejelasan.
Jika mengacu pada Perkapolri No 2 Tahun 2002, anggota Polri sepatutnya tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum.
Baca juga: ACC Sulawesi Minta Inspektorat dan APH Usut Praktik Monopoli dan Fee Proyek 20 Persen di Maros
Sehingga, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, harusnya dapat diproses sampai ke pengadilan.