Pemilu 2024

KPU Makassar Geram Lihat Bawaslu Tak Mampu Tertibkan APK Caleg, Komisioner Dinilai Tak Paham PKPU

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) terpaku di pohon sepanjang ruas jalan Hertasning, Kota Makassar, Senin (18/12/23)

Para tim pemenangan pun seakan menghiraukan aturan dalam Peraturan KPU. 

Mereka berani melanggar untuk bisa populer.

Mereka berani melanggar demi berlindung di balik sosialisasi.

Padahal, faktor utama keterpilihan adalah kedekatan. 

Berulang kali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, berulang kali juga pelanggaran terjadi. 

Belakangan ternyata Bawaslu tak mempunyai wewenang untuk menurunkan APK caleg. 

Pemerintah Daerah yang punya wewenang untuk menurunkan APK di daerah terlarang. 

“Regulasi KPU yang semakin longgar. Apalagi kewenangan penertiban sudah bukan lagi di Bawaslu. Ranahnya masuk di peraturan lainnya dalam hal ini pemda (Satpol),” ujar salah satu komisioner Bawaslu di Sulsel, Sabtu (15/12). 

Artinya, pemerintah daerah yang punya wewenang untuk menindak pelanggar. 

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli prihatin dengan banyaknya pelanggaran terkait pemasangan APK.

Dia menegaskan tindakan tegas akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

"Kita berencana akan memanggil mereka untuk menurunkan karena itu tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Silakan berkampanye, tetapi jangan melanggar aturan," kata Mardiana Rusli, beberapa waktu lalu. 

Di Kota Makassar ada 12 titik ruas jalan yang dilarang keras memasang spanduk dan baliho peserta pemilu.

Yakni, Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu.

Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Urip Sumoharjo, dan Jl AP Pettarani.

Halaman
123

Berita Terkini