Stadion hanya dimanfaatkan sarana latihan sejumlah olahraga in door, dan laga sepak bola level kecamatan dan kampung.
Stadion Barombong berdiri di atas lahan milik PT GMTD seluas lahan mencapai 3,35 hektare.
Sejatinya, MoU serah terima lahan Stadion Barombong secara simbolis sudah diteken Pemprov Sulsel tahun 2019 lalu, di akhir masa jabatan Syahrul Yasin Limpo, sebagai gubernur.
Namun belakangan penyerahan lahan masih buntu lantaran Pemprov ingin menerima lahan itu dalam bentuk hibah.
Sedangkan GMTD siap menyerahkannya dalam bentuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Sedangkan, dalam nomenkaltur hukum fasum dan fasos perusahaan pengembag adalah kewenangan pemerintah kota atau kabupaten. (*)