TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Manajemen pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) bertemu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (kadispora) Sulsel Suherman, di pelataran Stadion “terbengkalai” Barombong, Kamis (14/12/2023).
Dari pertemuan itu terungkap rencana, setelah 13 tahun sejak pembangunan, Stadion Barombong akan direvitalisasi, menyusul proyek pelebaran Jembatan Barombong di tahun 2024 mendatang.
“Kita (GMTD) tinggal tunggu arahan Pak Gubernur,” kata Associate Director Pt GMTD Tbk, A Eka Firman Ermawan, kepada Tribun di Makassar, sesaat sebelum terbang ke Jakarta, Jumat (15/12/2023) petang.
Firman menjelaskan, konteks pertemuan itu ‘tak terjadwal” dan inisiatif dari kadispora provinsi.
“Kebetulan, sehari sebelumnya (Rabu, 13/12), ada meeting RUPS Pt GMTD penggantian komisaris pemprov dari Pak Zulkarnain Arief ke Pak Firda (Kepala BKD Provinsi). Lalu Pemprov mau lihat asetnya yang di stadion Barombong, jadi kami antar,” ujar Eka sapaan akrabnya.
Eka menegaskan, kunjungan informil itu tidak membahas rinci soal rencana penyerahan lahan Stadion Barombong.
Namun GMTD selaku pemilik lahan tempat Stadion Barombong, siap berkolaborasi, untuk pemanfaatan stadion.
Eka menyebut, sebagian lahan stadion milik pemprov dan sebagian lagi masih milik Pt GMTD Tbk, yang akan diserahkan sebagai fasilitas umum (fasum) ke pemerintah kota.
“Gawang gol sebelah timur itu milik Pemprov, gawang sebelah barat milik GMTD,” kata Eka berkelakar.
Pemprov Sulsel, pemerintah Kota Makassar dan Pemkab Gowa, memiliki andil saham di GMTD.
Stadion Barombong dibangun tahun 2011, di tahun kedua jabatan Syahrul Yasin Limpo, menjabat gubernur.
Tahun 2018, stadion yang dibangun atas biaya APBN di era Menpora Alifian Mallarangeng itu mulai dimanfaatkan terbatas.
Biaya proyek kala itu mencapai Rp100 Miliar.
Sejak saat itu, stadion ini belum pernah menghelat event olahraga resmi, dan pengelolaannya terbengkalai selama 12 tahun.
Banyak konstruksi utama mulai rusak.
Stadion hanya dimanfaatkan sarana latihan sejumlah olahraga in door, dan laga sepak bola level kecamatan dan kampung.
Stadion Barombong berdiri di atas lahan milik PT GMTD seluas lahan mencapai 3,35 hektare.
Sejatinya, MoU serah terima lahan Stadion Barombong secara simbolis sudah diteken Pemprov Sulsel tahun 2019 lalu, di akhir masa jabatan Syahrul Yasin Limpo, sebagai gubernur.
Namun belakangan penyerahan lahan masih buntu lantaran Pemprov ingin menerima lahan itu dalam bentuk hibah.
Sedangkan GMTD siap menyerahkannya dalam bentuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Sedangkan, dalam nomenkaltur hukum fasum dan fasos perusahaan pengembag adalah kewenangan pemerintah kota atau kabupaten. (*)