Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Fahsar: 10 Tahun Jadi Bupati Bone 3 Kali Saya Naikkan PBB dan Tak ada Protes

Dari dua periode kemimpinannya di Bone, kebijakan menaikkan PBB biasa dan jadi hak kewenangan kepala daerah.

|
Editor: Sudirman
Ist
UNHAS - Andi Fashar Padjalangi saat 'Dialog Kebangsaan Nasionalisme dan Disinformasi' di aula Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Unhas, Jumat (22/8/2025). Fashar mengaku tiga kali menaikkan PBB saat menjabat Bupati Bone. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Bupati Bone Dr HA Fahsar Padjalangi (62) mengatakan aksi protes warga Bone atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan, awal pekan ini, di Watampone, sejatinya tak terjadi. 

Dia mengatakan, dari dua periode kemimpinannya di Bone, kebijakan menaikkan PBB biasa dan jadi hak kewenangan kepala daerah.

"Saya 10 tahun jadi bupati 3 kali naikkan PBB," ujar Andi Fashar Padjalangi menjawab pertanyaan mahasiswa departemen pemerintahan FISIP Unhas, Jumat (22/8/2025).

Andi Fashar Padjalangi hadir di Unhas dalam rangka 'Dialog Kebangsaan Nasionalisme dan Disinformasi' di aula Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial.

Fashar jadi pembicara bersama anggota Komisi I DPR RI Dr Syamsu Rijal MI, anggota fraksi PKB DPRD Kota Makassar Zulfajri Msi, dan Thamzil Thahir Editor in Chief TribunTimur.com.

Baca juga: Kenaikan Tarif PBB-P2 Batal. Jendlap Aliansi Rakyat Bone Bersatu Pastikan Tak Ada Demo Susulan 

Fashar adalah doktor ilmu adiministrasi publik dan Ketua IKA FISIP Unhas.

Dia birokrat sejati. Dia mantan bupati bone 2 periode (2013-2023), wakil bupati bone (2003-2008), asisten II, camat tanete riattamg kota dan Ketua DPD Golkar Bone.

Menurut Fashar, bupati punya hak naikkan PBB-P2. Memang kewenangnya.

Ini jadi masalah sebab saat diberlakukan kesannya tiba-tiba. Tanpa kajian dalam, sharing dan sosialisasi.

Masalah lain juga muncul sebab saat perda dan aturan ini selesai langsung diberlakukan di tahun yang sama.

"Saya dulu, diperdakan tahun 2016 nanti berlaku atau dikutip tahun 2017, setahun kemudian," ujarnya.

Selama 10 tahun menjabat, hasil dari PBB itu diserahkan ke pusat lalu daerah hanya dapat upah pungut. 

Ini sejak tiga tahun lalu, PBB-P2 jadi hak sepenuhnya daerah tingkat II. seratus persen. 

Apabila bupati saat ini menaikkan dan segera memberlakukan itu dimaklumi.

Sebagai bupati baru banyak agenda, program yang dijanjikan terealisir segera.

Sementara keuangan daerah terbatas dari pusat ada efisiensi dan pemangkasan sejumlah anggaran DAU, DAK dan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved