TRIBUN-TIMUR.COM - Dua anggota polisi yang bertugas di Polresta Bandung, Jawa Barat, telah dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam kasus narkoba.
Seorang anggota lainnya juga diberhentikan secara tidak hormat karena desersi.
Ketiganya tidak menghadiri langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Bandung pada Senin (4/12/2023).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, secara simbolis mencoret foto ketiganya menggunakan spidol warna merah.
Kusworo menjelaskan bahwa ketiga personel yang di-PDTH adalah Briptu AH karena desersi di Polresta Bandung, Briptu RM dari Polsek Cimenyan karena terlibat kasus narkoba, dan Brigadir RK dari Polsek Pangalengan juga terkait kasus narkoba.
"Kedua anggota terlibat dalam kasus narkoba dan telah divonis sebagai pengedar, dengan hukuman lima tahun penjara. Satu anggota lainnya telah absen dari tugas Polri selama tujuh tahun, kabur," ujar Kusworo.
Menurut Kusworo, pemecatan mereka sudah sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Dalam kode etik Polri, tindakan yang dapat mengakibatkan pemecatan sudah jelas untuk semua anggota agar memahami aturan ini," tambahnya.
Kusworo menegaskan bahwa organisasi yang baik harus mampu menilai dan menanggapi kinerja anggotanya dengan adil.
"Anggota yang berkinerja baik akan mendapatkan penghargaan, memberikan motivasi pada yang lain. Sedangkan bagi anggota yang melanggar akan mendapat hukuman sesuai pelanggaran yang telah disidangkan," ujarnya.
Penghargaan juga diberikan kepada anggota yang berprestasi sebelumnya, seperti personel dari Polsek Rancaekek, Polsek Cimenyan, Kanit Gakkum, Regident Subdit 1, Subnit 2 Gakkum, 8 personel Bintara unit Gakkum, Kasubsimintu (PS), 2 personel operator, dan Kasium Polresta Bandung.
"Selamat kepada anggota yang mendapatkan penghargaan, semoga ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk meningkatkan kinerjanya," ucap Kusworo.