Kasus Rudapaksa

Caleg Dilapor Rudapaksa Gadis Disabilitas di Luwu Timur, Akui Bayar Rp200 Ribu, Polisi Selidiki

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polisi masih menyelidiki laporan dugaan rudapaksa gadis disabilitas yang dilakukan oknum caleg di Luwu Timur.

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Laporan dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum caleg NC (29) kepada perempuan asal Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur berinisal AF (20) masih dalam tahap penyelidikan.

NC (29) merupakan warga asal Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasus dugaan rudapaksa ini dilaporkan keluarga AF ke polisi.

Laporan ini buntut dari AF kepergok keluarganya di salah satu hotel di Sorowako, Kecamatan Nuha pada Kamis (16/11/2023) malam.

AF kepada keluarganya mengaku telah berhubungan badan dengan NC di kamar hotel.

Karena pengakuan itu, keluarga AF tidak terima dan melaporkan NC dan EF ke polisi.

NC pun sempat diamankan polisi atas laporan dari keluarga AF.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Belum ada tersangka dalam kasus ini,  penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti," kata AKBP Silvester, Jumat (24/11/2023).

Penyidik juga sudah menyurati keluarga korban agar AF diperiksa tim dokter di Makassar.

Sebab, perempuan AF dilaporkan juga berkebutuhan khusus.

"Sudah disurati pihak keluarga untuk dipriksa (kesehatannya) korban di Makassar namun belum ada jawaban," imbuhnya.

Terduga Pelaku Ngaku Sudah Bayar

Sebelumnya, kepada polisi, NC mengakui perbuatannya telah berhubungan badan dengan AF di sebuah kamar hotel.

Pengakuan NC, sebelum meniduri AF, ia memberikan uang Rp200 ribu sebagai kesepakatan awal.

Halaman
12

Berita Terkini